Bongkar Perdagangan Ginjal Ilegal, Polisi Periksa Saksi Ahli

Selasa, 09 Februari 2016 | 20:09 WIB
Bongkar Perdagangan Ginjal Ilegal, Polisi Periksa Saksi Ahli
Sembilan penyidik Bareskrim Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, terkait kasus perdagangan ginjal di Bandung, Jawa Barat. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sedang meminta keterangan dari para saksi ahli terkait kasus perdagangan organ ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.

"Minggu ini sedang kami lakukan proses permintaan keterangan kepada para saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia dari Konsil Kedokteran Indonesia dan beberapa staf ahli dari kementerian Kesehatan," kata Kepala Unit Human Trafficking Sub Direktorat III Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut pengakuan ketiga tersangka, orang yang pernah donor ginjal lewat mereka sebanyak 15 orang. Tetapi menurut temuan penyidik di lapangan, jumlahnya hampir 30 orang.

Menurut standar operasional prosedur rumah sakit, pendonor ginjal seharusnya mendapatkan perawatan selama tiga bulan sebelum dibolehkan beraktivitas. Apakah ini dijalankan? ini yang sekarang didalami polisi.

"Bila hal-hal tersebut ada beberapa yang dilanggar, tentu ini ada dua konsekuensi. Yang pertama pelanggaran etika profesi kedokteran dan pelanggaran hukum," kata Ari.

"Kalau memang terkait dengan pelanggaran hukum, kami akan lakukan penegakan hukum. Kami tidak pandang bulu," Ari menegaskan.

Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI