Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan akan mengikuti prosedur untuk memanggil anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Masinton dilaporkan staf ahli DPR, Dita Aditya, atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kan kalau periksa DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan sekarang," kata Anang di gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Anang mengatakan kasus tersebut sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Dia menegaskan penyidik hanya masuk dalam masalah pidana. Sedangkan sisi etika ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
"Pemeriksaan kemarin sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Anang.
Terkait dengan keinginan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mendapatkan berkas perkara Masinton, Anang mengatakan tentu akan memenuhinya.
"Kalau kasus etika tidak usah menunggu Bareskrim, kan itu bukan kami yang tangani, etika itu lain dengan pidana, makanya pidana ditangani oleh Bareskrim. Kalau sesuai dengan permintaan dan itu cocok kita kasih," kata Anang.
"Kan kalau periksa DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan sekarang," kata Anang di gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Anang mengatakan kasus tersebut sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Dia menegaskan penyidik hanya masuk dalam masalah pidana. Sedangkan sisi etika ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
"Pemeriksaan kemarin sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Anang.
Terkait dengan keinginan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mendapatkan berkas perkara Masinton, Anang mengatakan tentu akan memenuhinya.
"Kalau kasus etika tidak usah menunggu Bareskrim, kan itu bukan kami yang tangani, etika itu lain dengan pidana, makanya pidana ditangani oleh Bareskrim. Kalau sesuai dengan permintaan dan itu cocok kita kasih," kata Anang.