Suara.com - Jumlah orang yang mau mendonorkan organ ginjal melalui sindikat perdagangan ginjal ilegal di Bandung, Jawa Barat, diduga lebih dari limabelas orang.
"Data kami dan pengakuan tersangka itu masih 15 orang. Tapi kami dapatkan dari tim di lapangan, itu hampir mencapai 30 orang," kata Kepala unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Ari Darmanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial DD, Y alias AG, dan HS.
Ari menambahkan penyidik Bareskrim masih mendalami informasi demi informasi yang didapatkan.
"Kami akan terus cari informasi ini, apakah semua itu terkait dengan tiga tersangka atau bukan. Harap maklum dan sabar fokus kami sekarang klarifikasi dokumen yang terkait," kata Ari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen. Polisi juga memeriksa sejumlah dokter.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.