Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan laporan dari Kasubdit Tipikor Kejagung,Yulianto. Laporan tersebut diketehui terkait adanya ancaman terhadap dirinya dan sejumlah jaksa lainnya. Anang bahkan memastikan bahwa laporan tersebut siap ditanganinya.
"Ada orang lapor kita akan tangani, pasti ditangani," kata Anang usai bertemu dengan delegasi dari Rusia untuk membahas keamanan di Gedung Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(9/2/2016).
Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh sejumlah jaksa tersebut tidak ada bedanya dengan laporan dari warga biasa. Karena itu, tiadak ada alasana bagi lebaganya untuk melanjutkan laporan tersebut. Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia tersebut bakal dipanggil.
"Akan kita tangani, kan sama dengan kasus biasa," kata Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)tersebut.
Seperti diketahui, pada tanggal 28 Januari 2016 lalu, Yulianto bersama dengan sejumlah rekan jaksa dari Kejaksaan agung mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh Harry Tanoesudibjo. Ancaman tersebut disampaikan oleh Harry melalui pesan singkat kepada Yulianto. Bunyi pesan singkat tersebut menurut Yulianto adalah sebagai berikut:
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional.Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini.