Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum berhasil mengungkap sindikat perdagangan ginjal secara ilegal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
"Hasil penggeledahan beberapa hari yang lalu kami temukan beberapa dokumen terkait dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Selasa (9/2/2016).
Pada Kamis (4/2/2016) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan kasus tersebut. Dari rumah sakit plat merah ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen. Polisi juga memeriksa sejumlah dokter.
Kepala Unit Human Trafficking Sub Direktorat III Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto menambahkan polisi akan mendalami dokumen yang dibawa dari rumah sakit.
"Penggeledahan yang kami lakukan di RSCM terkait dengan substansi UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana ada beberapa fakta dan bukti yang harus kita penuhi di dalam tiga unsur harus terpenuhi unsur proses, cara, dan tujuan," kata Ari.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
"Dimana proses yang dilakukan oleh tiga tersangka untuk merekrut, memindahkan, hingga melakukan proses menjanjikan. Dengan proses memberikan hutang, menjanjikan, menipu, bahkan mengancam. Tujuannya dengan eksploitasi. Salah satunya memberikan organ tubuh salah satunya ginjal," kata Ari.
Ari menegaskan kasus perdagangan ginjal ini bukan kasus malpraktik.
"Kami meluruskan dari beberapa pertanyaan di luar yang mengatakan ini adalah malpraktik. Terus terang ini bukan mal praktik tapi TPPO. Unsurnya jelas, substansinya jelas," kata Ari.
"Proses terakhir yang dilakukan di RSCM, kami adalah mengklarifikasi dokumen yang terkait dengan SOP pada saat pra dan atau pun pascaoperasi transplantasi ginjal. Jadi bukan, keterkaitan terhadap apa yang dilakukan ilegal oleh para dokter dalam hal ini yang ahli dalam transplantasi ginjal," Ari menambahkan.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.