Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM

Selasa, 09 Februari 2016 | 18:21 WIB
Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM
Sembilan penyidik Bareskrim Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, terkait kasus perdagangan ginjal di Bandung, Jawa Barat. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.

"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.

Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.

"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.

Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI