Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto belum menerima informasi adanya pencabutan laporan staf ahli DPR, Dita Aditya Ismawati, terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu atas kasus dugaan penganiayaan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan info ya, terkait penghentian itu. Penyelidik jadwalkan pemeriksaan ke mereka yang diperkirakan ada keterkaitan atau ada hubungan (terkait penghentian kasus)," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/2/2016).
Agus menambahkan pencabutan laporan kasus tidak bisa dilakukan secara sembarangan, soalnya ada mekanismenya.
"Mekanisme penanganan perkara di Indonesia itu sudah ada, melakukan langkah-langkah proses perkara setiap yang kami terima," kata Agus.
Ketika ditanya apakah polisi akan minta izin Presiden Joko Widodo dulu sebelum memanggil Masinton, Agus enggan menjawab.
"Sudah ya, yang saya jawab," ujar Agus.
Dita Aditya sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Selasa (4/2/2016).
"Mendapat banyak sekali pertanyaan dari penyidik," kata salah satu pengacara Dita dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Uli Pangaribuan, kepada Suara.com.
Dalam pemeriksaan tadi, kata Uli, penyidik menggali informasi mulai dari kronologis kejadian dan kekerasan dalam bentuk apa saja yang dialami Dita.