Suara.com - Pemerintah diminta meninjau ulang sejumlah regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Menurut Program Manager Human Rights Working Group, Daniel Awirga, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap kaum minoritas, termasuk kelompok LGBT.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya. Masih ada regulasi yang menganggap mereka sebagai hal yang menyimpang dan penyakit di masyarakat," ujarnya pada diskusi yang dihelat LBH Jakarta di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Daniel meminta agar regulasi yang sarat akan diskriminasi dibahas ulang bahkan jika perlu dihapuskan.
"Masih banyak UU dan Perda di beberapa daerah yang diskriminatif terhadap LGBT. Karena tolak ukur yang digunakan adalah perspektif keagamaan. Padahal, idealnya fenomena tersebut dilihat dari segala sisi," imbuhnya.
Padahal perlakuan diskriminatif yang diterima kaum LGBT, menurut Daniel, termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hal ini menyebabkan kelompok LGBT kehilangan hak atas pekerjaan, standar hidup yang layak, kesehatan, tempat tinggal dan hak-hak lainnya," lanjutnya.
Regulasi Pemerintah Dinilai Sarat Diskriminasi Terhadap LGBT
Selasa, 09 Februari 2016 | 17:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Legislator Asal Bali Apresiasi Penataan Pupuk Bersubsidi oleh Mentan Amran
12 Maret 2025 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI