Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dan dengan Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan, Selasa (9/2/2016).
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan Jero Wacik secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan vonis, Sumpeno membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Jero Wacik.
Yang memberatkan, Jero Wacik dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama dipersidangan, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Usai mendengar vonis, Jero Wacik menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi Jero Wacik hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu mewajibkannya membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena dianggap terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat serta menerima gratifikasi.
Sebelumnya, dalam perkara ini Jero, antara lain didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 dan Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.
Menurut jaksa, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga sebanyak Rp8,48 miliar saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata tahun 2004-2011 dan Rp10,3 miliar selama menjadi Menteri ESDM periode 2011-2014.
Jaksa juga mendakwa Jero meminta anak buahnya di Kementerian ESDM Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, dan Rida Mulyana untuk meningkatkan besaran dana operasional menteri Jero di Kementerian ESDM dari hanya Rp120 juta per bulan menjadi Rp300 juta per bulan, sama dengan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, menurut jaksa Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.