Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai rencana revisi Undang-Undang tentang KPK yang sekarang masih dibahas Badan Legislasi DPR bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi.
"Pasal pun di dalam draft (revisi UU KPK) yang sekarang beredar versi DPR yang benar- benar memiliki tujuan untuk memperkuat KPK, ini melecehkan logika sehat dan melecehkan di draft RUU KPK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, di Badan Legislasi, gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Indikasi melemahkan KPK, kata Donal, antara lain dengan upaya mengurangi kewenangan KPK dalam menyadap.
"Tentu ini tidak memperkuat KPK, yang ada justru mengamputasi kewenangan-kewenangan strategis KPK, karena sulit dibantah, penyadapan selama ini menjadi urat nadi KPK sehingga menjerat kasus-kasus korupsi," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Baleg DPR menghentikan upaya pelemahan KPK melalui revisi UU.
Kalau DPR tetap bersikeras merevisi UU KPK, kata Donal, itu menunjukkan DPR benar-benar ingin mengamputasi kewenangan lembaga pemberantasan korupsi.
"Ini semakin menguatkan bahwa keinginan (DPR) revisi (UU KPK), ini adalah keinginan untuk mengamputasi kewenangan-kewenangan yang berada di KPK, sehingga KPK menjadi lumpuh, kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi tidak lagi efektif, dan kesempatan orang melakukan korupsi menjadi lebih besar karena tidak lagi efektif diawasi oleh KPK," kata Donal.
Donal yakin Presiden Joko Widodo konsisten mendukung penguatan KPK.
"Inilah yang menjadi tantangan Presiden Jokowi untuk konsisten dengan ucapannya sendiri untuk memperkuat KPK di dalam janji kampanye dan menarik diri dalam pembahasan revisi UU KPK, kalau itu pasal-pasal yang direvisi akan memperlemah KPK itu sendiri," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi siang tadi menyerahkan hasil petisi online change.org/janganbunuhKPK yang telah ditandatangani 57 ribu orang kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.