Bela Hak LGBT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kapolri dan Mendagri

Selasa, 09 Februari 2016 | 14:33 WIB
Bela Hak LGBT, Komnas HAM Kirim Surat ke Kapolri dan Mendagri
Puluhan perwakilan komunitas LGBT diterima oleh Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) protes acaranya dibubarkan oleh Polsek Menteng, Jakarta. Mereka pun mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM akan mengirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti soal hal tersebut.

Sebelumnya, Komunitas LGBT melapor ke Komnas HAM karena pada saat mengadakan pelatihan peningkatan akses keadilan bagi komunitas LGBTI di Indonesia dari tanggal 1-8 Februari 2016 di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pembubaran dilakukan di hari ketiga atau 3 Februari 2016 lalu.

Saat itu acara diadakan oleh Arus Pelangi bersama LSM LGBT internasional, Outright Action International.

"Ya kita secara khusus akan memberikan surat pada Mendagri dan Kapolri terkait apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Paling tidak mempertanyakan tindakan pengusiran. Padahal tidak ada tindakan apapun yang dilakukan teman-teman Arus Pelangi yang melanggar hukum," ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari no 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Menurut Komnas HAM, Polsek Menteng melanggar hak berserikat dan berkumpul. Sebab tidak ada aturan mengadakan pertemuan di hotel harus izin kepolisian.

"Setidak-tidaknya hak berserikat dan berkumpul kan sudah dilanggar, itu paling jelas. Dan tidak ada pasal apapun yang mengatakan pertemuan di hotel harus ada izin khusus dari polisi. Ini yang menurut kami patut ditanyakan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI