Suara.com - Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan ahli pada minggu ini.
"Kami akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia. Untuk menjelaskan SOP-nya. Kalau di situ nanti ada pelanggaran, ada dua kemungkinan antara (pelanggaran) etika atau pelanggaran hukum," kata Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, AKBP Arie Darmanto, Selasa (9/2/2016).
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang), karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik menggeledah RSCM, Jakarta Pusat, untuk mencari alat bukti.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Sudah untuk berkomunikasi," kata Badrodin.