Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara mengenai kasus pembuangan bayi oleh orangtuanya sendiri seperti yang dilakukan Mira Haryati (18). Menurut Arist, banyak faktor yang mendorong orangtua nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri.
"Banyak faktor, bisa dilatarbelakangi pergaulan bebas, ada juga yang telah menikah tapi tidak siap, itu yang dilatarbelakangi ekonomi. Ada juga terpengaruh prilaku seks menyimpang. Itu yang bisa mendorong orangtua membuang bayinya sendiri," kata Arist kepada suara.com, Selasa (9/2/2016).
Arist sendiri sangat mengecam tindakan orangtua yang sengaja membunuh darah dagingnya sendiri. Mira, kata dia, sangat pantas diproses hukum karena telah menghilangkan nyawa bayi yang diketahui baru dilahirkan.
"Dia (Mira) menghilangkan nyawa orang lain. Menghilangkan hak hidup anak. Jadi ini merupakan tindak pidana," katanya.
Polisi telah menetapkan Mira sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri.
Motif pembunuhan dan pembuangan bayi ialah karena Mira merasa malu dan takut dengan orangtuanya kalau sampai ketahuan berbadan dua, terlebih punya anak.
Atas perbuatannya itu, Mira dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.