Jamal Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual Begeng?

Selasa, 09 Februari 2016 | 12:46 WIB
Jamal Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual Begeng?
Januar Arifin alias Begeng tinggal bersama ibunya, Murtini, di rumah yang terletak di Jalan Al Baidho, RT 14, RW 9, nomor 12, Lubang Buaya, Jakarta Timur. [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, akan melaporkan hasil autopsi jenazah Jamaludin, bocah berusia tujuh tahun yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, Selasa (9/2/2016) siang.

"Hari ini, siang ini kami baru menerima laporan dari Kapolres Depok, hari ini akan keluar hasil visum dan autopsi dari RS Polri," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Suara.com.

Jamaludin dibunuh di rumah Jalan Al Baidho, RT 14, RW 9, nomor 62, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Minggu (7/2/2016) pagi sekitar jam 04.00 WIB. Pagi itu juga, pemilik rumah, Januar Arifin alias Begeng (35), ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini, Arist belum tahu pasti apakah ada kekerasan seksual yang dialami Jamaludin sebelum dibunuh.

"Masih didalami, karena itu kan harus ada bukti-bukti dia melakukan hal itu. Kalau dia melakukan kekerasan seksual dari bukti-bukti hasil visum dan otopsi kan nggak bisa mengelak," kata Arist.

Arist mengatakan penyidik kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka untuk mengungkap motif dan dugaan-dugaan yang muncul selama ini. Semua itu, katanya, akan terungkap dari bukti-bukti di lapangan.

"Jadi nunggu dulu ya, karena itu harus dibuktikan, pengakuan itu tidak cukup. Pengakuan itu tidak penting. Tapi bukti yang penting," katanya.

Kalau hasil autopsi nanti ternyata ditemukan kekerasan seksual, pihak berwajib akan mendalaminya lagi.

"Belum, saya sendiri tidak bisa menuduh orang sebelum ada bukti. Kalau dugaan kekerasan seksual terbukti, maka kita akan gali ada perilaku seksual menyimpang dan sebagainya," kata dia.

"Jika hari ini hasilnya keluar, Polres Depok akan mengumumkan kepada publik, motif dan dugaan kekerasan seksual akan diumumkan lewat bukti-bukti yang sah menurut hukum, misalnya hasil resmi visum dan autopsi," Arist menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI