Jika DPD Ingin Dibubarkan, DPR Perlu Amandemen UUD 1945

Selasa, 09 Februari 2016 | 12:32 WIB
Jika DPD Ingin Dibubarkan, DPR Perlu Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016). (suara.com/Ummi Hidayah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan rumit dilakukan. Sebab harus melalui perubahan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

"Pembubaran DPD harus melalui revisi Undang-Undang Dasar 45. Karena DPD itu ada dalam UUD 45. Sehingga kita harus mengikuti konstitusi yang ada, mengikuti aturan perundang-undangan yang ada," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016)

DPD tidak bisa langsung dihilangkan, karena harus berdasarkan hukum. Menurutnya, saat pelaksanaan Undang-undang 1945, ada sejumlah pertimbangan, yang tidak bisa langsung dihilangkan mengenai fungsi DPD.

"Kita tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Pada saat dilaksanakan Undang-undang 1945 pasti didasarkan pada pertimbangan politis, substansial, sehingga pasti dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan dan lain sebagainya," kata Agus.

Wacana pembubaran DPD merupakan hasil rekomendasi Mukernas (Musyawarah Kerja Nasional) PKB, 5-6 Februari 2016. PKB memandang keberadaan DPD saat ini hanya menjadi 'aksesoris' dalam sistem demokrasi.

Karena itu DPD harus dibubarkan, sehingga anggaran keberadaan DPD yang sangat besar bisa dialihkan ke program pembangunan yang lebih bermanfaat langsung ke masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI