Gabungan Aktivis Kumpulkan Petisi Menolak Revisi UU KPK

Selasa, 09 Februari 2016 | 04:12 WIB
Gabungan Aktivis Kumpulkan Petisi Menolak Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan menyerahkan petisi penolakan revisi UU KPK.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Senin, mengatakan petisi penolakan revisi UU KPK bakal diserahkan saat koalisi mengadakan audiensi dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Selasa (9/2).

 
Menurut dia, audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan pandangan Koalisi terhadap revisi UU KPK sebagai bahan masukan bagi Badan Legislasi dan penyerahan Petisi Online Penolakan Revisi UU KPK yang saat ini ditandatangani lebih dari 55 ribu orang.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua sebagian besar dari draf ini adalah pelemahan, lebih dari 90 persen bukan penguatan terhadap KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/2).

Setelah meneliti draf revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR tersebut, pimpinan KPK melihat ada sejumlah aturan yang mengarah pada pelemahan. Misal, soal kewenangan Dewan Pengawas yaitu penyadapan harus minta izin Dewan Pengawas.

Soal penyadapan, misalnya diatur pada Pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1). Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).

Butir lain yang disoroti adalah mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp25 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut wajib diserahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan Agung (pasal 11 ayat 1 dan 2).

Persoalan lain misalnya adalah pembentukan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.

Masalah lainnya adalah soal KPK yang disebutkan berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara Tipikor (pasal 40). Terakhir adalah mengenai pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45) yang harus berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan Agung yang diperbantukan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI