Suara.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner nomor polisi B 201 RFD bernama Ricky Agung Prasetyo (28) menjadi tersangka kasus tabrakan yang mengakibatkan empat warga meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, kilometer 15, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016) sekitar pukul 04.10 WIB.
"Pengemudi Fortuner resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintass Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budiyanto, kecelakaan terjadi lantaran Ricky mengantuk saat mengemudi.
"Tidak konsentrasi," katanya.
Untuk mengetahui apakah Budiyanto mengonsumsi narkoba atau tidak, polisi memeriksa sampel urine. Tapi, hasilnya negatif.
Ricky dijerat dengan Pasal 283 Jo Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman kurungan penjara enam tahun," kata dia.
Saat ini, Ricky sudah ditahan di kantor Satuan Lalu lintas Wilayah Jakarta Barat
Suami istri tewas
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar mengatakan kecelakaan terjadi saat Ricky dan delapan temannya melintas dari arah Grogol ke Tangerang. Mereka baru pulang dari karaoke.
Di tengah jalan, mobil yang dikendarai Ricky menabrak sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri.
"Empat orang tewas, termasuk suami istri yang di motor, sementara dua lainnya merupakan penumpang mobil, termasuk wanita dalam mobil," kata Herri.
Suami istri yang meninggal, masing-masing bernama Zulkifli Rahman (28) dan Nuraini (24). Dua korban lagi yang menumpang mobil Fortuner, yaitu Tatang Satriana (40) dan Evi (25).
"Sementara beberapa orang lainnya mengalami luka berat dan ringan," katanya