Sadis, Di Jaktim Ditemukan Lagi Bayi Dibuang Orangtuanya

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Februari 2016 | 18:17 WIB
Sadis, Di Jaktim Ditemukan Lagi Bayi Dibuang Orangtuanya
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai kasus bayi perempuan yang dibuang ibunya, Mira Haryati (18), di Jakarta Timur, muncul lagi kasus baru. Siang tadi, Senin (8/2/2016), mayat bayi berjenis kelamin lelaki ditemukan di Kali Baru, Jalan Raya Bogor, kilometer 23, perbatasan Kelurahan Rambutan, Ciracas. Lokasinya tak jauh dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo.

"Bayinya laki-laki, diperkirakan usianya belum genap 24 jam," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah kepada wartawan melalui keterangan tertulis.

Husaimah mengatakan penemuan jasad bayi pertamakali ditemukan dua petugas dinas kebersihan, Marliando Manik (20) dan Wasnadi (23), yang kebetulan sedang membersihkan sampah di tepian sungai.

"Oleh keduanya, penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polsek Pasar Rebo," kata dia.

"Tidak lama, petugas datang untuk menyisir dan mengecek lokasi, kemudian mayat tersebut langsung dievakuasi," tambah Husaimah

Saat dievakuasi, tali pusar atau ari-ari belum dipotong.

"Saat ditemukan kondisi bertelanjang dalam keadaan tengkurap tertutup sampah. Diduga baru dilahirkan langsung dibuang orangtuanya," katanya

Husaimah mengatakan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Mayat bayi sudah diserahkan ke RS Polri. Selanjutnya, kasus tersebut sudah ditangani Polsek Ciracas untuk kepentingan lebih lanjut," kata dia.

Pada Rabu (30/12/2015) lalu, di Jalan Arta Kencana, RT 6, RW 3, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, juga ditemukan bayi perempuan. Belakangan ketahuan, bayi tersebut dibuang oleh ibunya sendiri, Mira. Sekarang, Mira ditahan di kantor Polres Jakarta Timur.

Motif Mira mengeksekusi bayinya karena malu dan takut ketahuan punya anak karena dia belum punya suami.

Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Husaimah.

Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengecam tindakan Mira.

"Di situ ada kebencian, ada dendam, ada kemarahan, entah marah pada diri sendiri atau pasangan atau keluarga. Tapi, ingat bayi itu tidak bersalah," kata Erlinda kepada Suara.com.

Erlinda menjelaskan dorongan orang melakukan tindakan di luar akal sehat sangat banyak.

"Kita tahu banyak dari personal-personal ini punya suatu karakter yang belum matang, kepribadian yang nyaris bipolar atau bisa sakiti orang, bahkan bunuh orang. Jadi penyakit kejiwaan ini banyak sekali ada di setiap pribadi orang-orang ini. Seperti yang belum lama ini terjadi di Jakarta Barat, terjadi emosional sampai banting bayi," kata Erlinda.

Erlinda menambahkan seharusnya personal-personal seperti itu mendapatkan pendampingai secara psikis dari orang yang berkompeten.

"Ini soal kematangan secara emosional orangtua. Tidak bisa kendalikan diri karena banyak alasan, misalnya ekonomi, komunikasi tidak jelas, pertikaian di dalam keluarga. Jadi beberapa variable bisa sebabkan hal-hal itu. Harusnya diterapi psikolog atau dokter kejiwaan atau mungkin hanya tokoh masyarakat saja, seperti tokoh agama. Jadi diingatkan saja," kata Erlinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI