Motif Mira mengeksekusi bayinya karena malu dan takut ketahuan punya anak karena dia belum punya suami.
Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Husaimah.
Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengecam tindakan Mira.
"Di situ ada kebencian, ada dendam, ada kemarahan, entah marah pada diri sendiri atau pasangan atau keluarga. Tapi, ingat bayi itu tidak bersalah," kata Erlinda kepada Suara.com.
Erlinda menjelaskan dorongan orang melakukan tindakan di luar akal sehat sangat banyak.
"Kita tahu banyak dari personal-personal ini punya suatu karakter yang belum matang, kepribadian yang nyaris bipolar atau bisa sakiti orang, bahkan bunuh orang. Jadi penyakit kejiwaan ini banyak sekali ada di setiap pribadi orang-orang ini. Seperti yang belum lama ini terjadi di Jakarta Barat, terjadi emosional sampai banting bayi," kata Erlinda.
Erlinda menambahkan seharusnya personal-personal seperti itu mendapatkan pendampingai secara psikis dari orang yang berkompeten.
"Ini soal kematangan secara emosional orangtua. Tidak bisa kendalikan diri karena banyak alasan, misalnya ekonomi, komunikasi tidak jelas, pertikaian di dalam keluarga. Jadi beberapa variable bisa sebabkan hal-hal itu. Harusnya diterapi psikolog atau dokter kejiwaan atau mungkin hanya tokoh masyarakat saja, seperti tokoh agama. Jadi diingatkan saja," kata Erlinda.