Pengacara Jessica Minta Polisi Jangan Kait-kaitkan Kasus Surabaya

Senin, 08 Februari 2016 | 16:47 WIB
Pengacara Jessica Minta Polisi Jangan Kait-kaitkan Kasus Surabaya
Pengacara Jessica Kumula Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di Polda Metro Jaya. Jessica akan menjalani pemeriksaan kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia sudah mengetahui kasus yang menimpa pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, di Surabaya, Jawa Timur.

Yudi ditetapkan menjadi tersangka atas laporan guru Sekolah Menengah Pertama GIKI, Saul Krisdiono. Kasus ini berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Saul terhadap siswa bernama Firdaus Amirulloh. Berkas kasus Yudi sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Sudah tahu, Peradi (pimpinan) Hasibuan Fauzie tapi mggak masalah. Malah saya yang disuruh kembalikan harkat dan martabat saya, menang saya," kata Yudi kepada Suara.com, Senin (8/2/2016).

Yudi mengaku heran dengan kasus yang ditangani Polresta Surabaya belum juga naik ke tingkat persidangan sampai sekarang. Padahal, katanya, berkas perkara sudah lama dilimpahkan ke kejaksaan.

Dia menduga kasus mandeg karena profesi pengacara tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Saya nggak mau menyuap sama polisi. Jadi gantung terus, kan tidak bisa dipidana, kalau itu bisa P21 pasti disidangkan, tapi jaksa tidak mau berdasarkan pasal 16 UU advokat, tidak bisa dituntut perdata maupun pidana profesi advokat dalam menjaga tugas," kata dia.

Yudi meminta kepada semua pihak, termasuk penyidik Polda Metro Jaya, tidak mengait-ngaitkan kasus di Surabaya dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica sebagai tersangka.

"Kenapa polisi hubung-hubungi dengan kasus Jessica, kenapa kok dihubungin," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI