Bayi Dibunuh dan Dibuang karena Malu, Siapa Lelaki Hamili Mira?

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Februari 2016 | 16:09 WIB
Bayi Dibunuh dan Dibuang karena Malu, Siapa Lelaki Hamili Mira?
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keadaan Mira Haryati (18) hari ini baik-baik saja di tahanan kantor Polres Jakarta Timur. Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

"Kondisi tersangka sehat," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Senin (8/2/2016)

Penyidik kepolisian masih bekerja keras menggali informasi dari tersangka.

"Tersangka tidak kooperatif. Lebih banyak diam," kata Husaimah.

Husaimah meyakini bayi yang dibunuh dan dibuang Mira merupakan hasil hubungan gelap. Soalnya, Mira belum punya suami.

Ketika ditanya, apakah lelaki yang menghamili Mira juga akan diperiksa sebagai saksi, Husaimah mengatakan tentu dia akan dimintai keterangan.

"Nanti diperiksa. Tapi, sejauh ini belum tahu dia siapa. Soalnya tersangka lebih banyak diam. Siapa yang menghamilinya belum tahu," kata Husaimah.

Motif pembunuhan dan pembuangan bayi ialah karena Mira merasa malu dan takut dengan orangtuanya kalau sampai ketahuan berbadan dua, apalagi punya anak.

Saat ini, baru memeriksa dua teman Mira, Natalia dan Ara, yang sempat bertemu Mira saat proses pembuangan jasad bayi di Jalan Arta Kencana, RT 6, RW 3, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (30/12/2015).

Mira dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Husaimah.

Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI