Bayi Dibunuh dan Dibuang karena Malu, Siapa Lelaki Hamili Mira?

Siswanto
Bayi Dibunuh dan Dibuang karena Malu, Siapa Lelaki Hamili Mira?
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Penyidik kepolisian masih bekerja keras menggali informasi dari tersangka.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Husaimah.

Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.