Survei: Pihak Pro dan Kontra Revisi UU KPK Beda Tipis

Senin, 08 Februari 2016 | 15:37 WIB
Survei: Pihak Pro dan Kontra Revisi UU KPK Beda Tipis
Juru Bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi di acara rilis hasil survei Indokator Politik Indonesia yang bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politil Jokowi'. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia, Hendro Prasetyo menyajikan data jika banyak pihak yang menolak Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi. Namun pihak yang menolak dan yang setuju beda tipis.

Hasil survei Indokator Politik Indonesia menyajikan data ada 54 persen responden yang menolak UU KPK direvisi. Sementara yang yang mendukung revisi ada 34 persen.

"Di antara yang peduli dengan isu reevisi UU KPK, mayoritas berpendapat bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK," kata Hendro saat merilis hasil survei Indokator Politik Indonesia yang bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politil Jokowi' di Jalan Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Pihak yang tidak sepakat revisi beralasan revisi itu melemahkan kinerja KPK. Di antaranya terkait penyadapan. Klausul itu harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan.

Padahal, selama ini keberhasilan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan terhadap koruptor karena fungsi penyadapan tersebut dikedepankan.

"Ada 84 persen responden yang tidak setuju dengan penyadapan KPK, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pengadilan," kata Hendro.

Selain itu, kewenangan penuntutan juga menjadi poin yang sangat diperhatikan oleh responden. Menurut Hendro, adanya keingian anggota DPR untuk merevisi undang-undang KPK dengan menghilangkan poin penuntutan oleh KPK, sangat ditentang oleh masyrakat. Ada 60 persen responden yang menolak usulan DPR tersebut.

"Di antara yang mengetahui tentang isu revisi UU KPK dan ingin menghilangkan penuntutan, 87 persen responden menolaknya," kata Hendro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI