Suara.com - Mira Haryati (18) dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Warga Jalan Binamarga, Gang Setia, nomor 34, RT 2, RW 6, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur ini, merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun," kata Kepala Sub Bagian Polisi Resor Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Minggu (8/2/2016).
Pasal 341 berbunyi: seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mira langsung ditahan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kan, ancaman hukumannya di atas lima tahun, jadi langsung ditahan. Apalagi dia kan sudah bukan di bawah umur lagi, usianya sudah 18 tahun," kata Husaimanh.
Mira menghabisi nyawa bayinya secara sadis. Sesaat setelah dilahirkan pada Selasa (29/12/2015), dia langsung membekap saluran nafas bayi perempuannya pakai tangan kanan.
Setelah jabang bayi tak bernyawa, Mira membungkus jasad dengan sprei dan sarung.
"Kemudian memasukkannya ke tas berwarna coklat bercorak batik kemudian meletakkannya di gudang yang terletak di sebelah kamar tersangka," kata dia.
Keesokan harinya, Rabu (30/12/2015), Mira mengambil tas berisi jasad dan membawanya ke luar rumah untuk kemudian dibuang.
"Tersangka menaruh bayinya diinjakan sepeda motor lalu pergi menuju rumah temannya Natalia di daerah Ciracas. Lalu oleh Natalia diajak ke rumah temannya yang lain, Ara, yang tinggal di Ciracas juga," katanya.