Kunjungi Jessica di Hari Imlek, Keluarga Harus Izin ke Penyidik

Senin, 08 Februari 2016 | 09:27 WIB
Kunjungi Jessica di Hari Imlek, Keluarga Harus Izin ke Penyidik
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas mengaku belum mengetahui apakah pihak keluarga Jessica Kumala Wongso akan melakukan kunjungan dalam perayaan tahun baru Imlek pada hari ini, Senin (8/2/2016).

Jessica telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Umumnya, menurut Barnabas, setiap hari besar keagamaan, setiap tahanan diberikan hak untuk mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga.

"Di Rutan Polda, perayaan Imlek ada kunjungan," kata Barnabas saat berbincang dengan suara.com melalui pesan pendek, Senin (8/2/2016).

Namun, kata Barnabas, jadwal besuk untuk Jessica, pihak keluarga harus dahulu mendapatkan izin dari penyidik, termasuk dalam hari besar keagamaan.

"Namun untuk keluarga Jessica apakah mau datang atau tidak, saya kurang tahu. Biasanya mereka ketemu melalui penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jessica yang mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya mendapatkan siraman rohani, Jumat (5/2/2016) lalu. Dalam kegiatan rohani tersebut, petugas mendatangkan dua orang biksu untuk Jessica agar mendapatkan siraman rohani di dalam tahanan.

"Kalau Budha kan minoritas sekali, hampir nggak ada. Makanya kita usahakan mendatangi biksu," kata dia lalu bilang bahwa kegiatan agama yang dijalani Jessica berlangsung hampir 1,5 jam lamanya.

Salah satu biksu bernama Sapta, membenarkan kedatangnya itu diminta untuk memberikan siraman rohani kepada Jessica.

"Hanya siraman rohani saja," kata Sapta saat berjalan dari ruangan tahahan Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna melalui kopi es khas Vietnam yang dibubuhi racun sianida. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI