Pengacara Jessica Sudah Punya Senjata Menangkan Persidangan

Minggu, 07 Februari 2016 | 22:10 WIB
Pengacara Jessica Sudah Punya Senjata Menangkan Persidangan
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso sudah memiliki strategi untuk melakukan perlawanan atas kasus yang menjerat Jessica di pengadilan. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pengacara Yudi Wibowo Sukinto mengatakan kalau berkas perkara Jessica tetap naik ke persidangan, akan batal demi hukum. Sebab, kata Yudi, penyidik Polda Metro Jaya sampai sekarang belum memiliki bukti kuat kalau Jessica membunuh Mirna.

"Kami bicara faktanya saja, buktinya saja. Di Pasal 197 ayat 2 (KUHP) sudah jelas," kata Yudi usai mendampingi Jessica saat rekonstruksi kasus di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).

Tapi, Yudi mengatakan tetap menghargai upaya polisi mencari bukti-bukti.

"Kami hargai usaha polisi menguak kebenaran, tapi kan nggak ada adegan Jessica menuang racun, itu saja sudah jelas tak memenuhi Pasal 197 ayat 1, huruf F," katanya.

Yudi yakin semua tuntutan yang nanti disampaikan jaksa akan batal demi hukum.

Adapun dalil yang digunakan Yudi yakni tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Yudi mengatakan sampai saat ini masih menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan Jessica ke kejaksaan.

"Sampai hari ini belum terima. Tunggu P21. Kami nggak tahu kapan P21-nya. P21 berarti berkas siap disidangkan," kata dia.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI