Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan tidak ada yang dikarang-karang dalam rekonstruksi versi penyidik di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Dalam reka ulang kedua hari ini, diperagakan 65 adegan.
"Jadi rekon bukan ngarang-ngarang, jadi rekon yang dilakukan berdasarkan sinkronisasi atas berbagai petunjuk, alat bukti dan keterangan saksi yang berkesuaian. Kemudian dibuatkan berita acara rekon," kata Krishna.
Dalam rekonstruksi kedua, posisi Jessica diperankan orang lain karena yang bersangkutan menolak. Jessica tadi hanya mau memeragakan rekonstruksi versi dia sendiri sebanyak 56 adegan.
"Kemudian kami meminta bersangkutan praktikkan sesuai acara yang kami miliki yang bersangkutan menolak. Penolakan tersebut tidak masalah berita acara penolakan ditanda tangani yang bersangkutan termasuk pengacara menandatangani," kata Krishna.
Penyidik, kata Krishna, mengakomodir Jessica saat menolak rekonstruksi tahap kedua yang didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Menolak berita acara yang dibuat oleh penyidik jadi kami sebagai penyidik mengakomodir keterangan yang bersangkutan," kata dia.
Krishna tidak mau menjelaskan apa bedanya rekonstruksi versi Jessica dan versi penyidik. Dia hanya mengatakan kalau soal itu nanti akan diadu di pengadilan.
"Kalau ditanya apa yang berbeda semua di pengadilan. Jadi yang bersangkutan kami silakan, kami tunjukkan di pengadilan apa. Jadi ini bukan barang baru," kata dia.
Meski ada dua versi rekonstruksi, kata Krishna, berkas acara pemeriksaan Jessica tetap satu.
"Berita acaranya satu. Berkas perkara satu. Jadi rekonstruksinya satu, tapi dua adegan yang berbeda," kata Krishna.