Jamaludin diculik Begeng dari Jalan H. Asmawi, Beji, pada Sabtu (6/2/2016) siang saat baru pulang dari sekolah.
Korban didekati Begeng sambil mengatakan akan mengantarkannya pulang ke rumah korban di Jalan H. Asmawi, nomor 64, RT 8, RW 15, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
Polisi mengenakan dua pasal kepada Begeng yaitu pasal tentang pembunuhan berencana dan pasal tentang penculikan anak. Dia terancam hukuman mati.