Suara.com - Selama berlangsung rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016), petugas keamanan gedung melarang para pengunjung pusat perbelanjaan melewati pintu Arjuna Lobby, West Mall. Pengunjung diminta lewat pintu lain.
"Saya sih ikutin perintah saja pak, dari polda belum dapat izin, masih rekonstruksi," kata salah seorang petugas keamanan.
Sebagian pengunjung sempat bertanya-tanya mengapa dilarang masuk mal melalui Arjuna Lobby. Mereka sempat bingung dengan perubahan ini.
"Ada apa ya pak?" kata seorang pengunjung.
Petugas yang mengenakan pakaian safari berwarna abu-abu hanya mengatakan untuk sementara pintu masuk dialihkan ke East Mall, yaitu Rama Lobby atau yang terletak di seberang Arjuna Lobby.
"Lewat lantai satu aja pak, dialihkan ke East Mall," kata petugas.
"Udah-udahan, kita lewat pintu lain aja pak," kata pengunjung.
Sampai berita ini diturunkan, rekonstruksi masih berlangsung.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Mirna dilakukan dalam dua versi. Rekonstruksi pertama berdasarkan keterangan Jessica dan yang kedua merupakan versi penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam versi pertama, tersangka Jessica Kumala Wongso (27) memperagakan 56 adegan. Sedangkan versi kedua, diperagakan sebanyak 65 adegan. Karena Jessica menolak ikut rekonstruksi versi kedua, posisinya diperagakan orang lain.