Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menegaskan meski menolak adegan rekonstruksi tahap kedua di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, tersangka Jessica Kumala Wongso (27) harus tetap menjalani beberapa bagian rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Krishna ada sejumlah adegan yang belum diperagakan Jessica dari seluruh rangkaian rekonstruksi, di antaranya ketika dia membeli sabun di Bath and Body Works di lantai satu Grand Indonesia Mall.
"Jessica belum balik ke polda. Akan ada rekonstruksi lanjutan saat yang bersangkutan beli sabun," kata Krishna kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Pada saat berita ini diturunkan, penyidik tengah rekonstruksi tahap tahap kedua yaitu berdasarkan temuan penyidik. Dalam rekonstruksi versi polisi, Jessica diperankan orang lain.
"Jessica tidak melihat karena menolak mengikuti ya tidak perlu di TKP saat rekonstruksi dilakukan. Jessica tidak lihat rekon versi polisi," kata dia.
Krishna mengatakan dalam rekonstruksi versi pertama tadi, Jessica tetap bersikukuh memperagakan versinya.
"Jessica berkali-kali ditanyakan apakah masih pada keterangan semula? Dan menjawab ini kan versi saya pak, jadi kami ikuti saja maunya. Padahal sudah diingatkan beberapa kali," kata dia.
Namun, Krishna enggan memberikan penjelasan mengenai adanya perbedaan rekonstruksi versi Jessica dan penyidik. Perbedaan versi ini akan dijelaskan di pengadilan nanti.
"Kalau ditanya apa saja yang berbeda, ya nanti di pengadilan," kata Krishna.