Astaga, 21 Warga Tewas Gara-gara Tenggak Miras Oplosan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 07 Februari 2016 | 15:33 WIB
Astaga, 21 Warga Tewas Gara-gara Tenggak Miras Oplosan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan minuman keras ilegal di lapangan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (6/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan korban tewas akibat keracunan minuman keras jenis oplosan terus bertambah. Hingga Sabtu (6/2/2016) malam tercatat sudah 21 orang.

"Kami mencatat korban tewas yang sebelumnya terdata 15 orang bertambah lagi menjadi 21 orang," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, Minggu (7/2/2016).

Sementara, 25 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan beberapa di antaranya dalam keadaan kritis.

"Para korban yang masih mendapatkan perawatan ini rata-rata mengeluhkan mual, pusing, hingga pandangan kabur," katanya.

Ia mengatakan dari 21 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minumas keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Rata-rata mahasiswa ada yang wanita juga. Dari 21 korban tewas, 12 di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka. Kemudian enam warga Kota Yogyakarta, dan tiga korban tewas lainnya berasal dari Sleman," katanya.

Sepuh mengatakan polres akan mengirim sisa minuman keras oplosan yang dikonsumsi para korban ke Labfor Polri, cabang Semarang, untuk menyelidiki secara detail zat yang terkandung.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sleman menangkap Sasongko (45), warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman, dan istrinya, Sori Badriyah (42), yang merupakan peracik minuman keras oplosan, Jumat (5/2/2016).

Selain itu Polsek Seyegan juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35), warga Margoluwih, Seyegan, karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35).

Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Beran Sleman.

REKOMENDASI

TERKINI