Jessica Tolak Rekonstruksi Tahap Dua, Dia Diperankan Orang Lain

Minggu, 07 Februari 2016 | 15:09 WIB
Jessica Tolak Rekonstruksi Tahap Dua, Dia Diperankan Orang Lain
Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengungkapkan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso, menolak melanjutkan rekonstruksi tahap kedua di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).

Kendati demikian, rekonstruksi tahap kedua akan tetap dilanjutkan dengan pemeran pengganti Jessica.

"Sudah menandatangani berita acara penolakan. Rekonstruksi kedua akan dilanjutkan. Peran Jessica akan digantikan oleh pemeran pengganti," kata Krishna melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Krishna mengatakan Jessica hanya menjalani rekonstruksi versi keterangan dari Jessica. Rekonstruksi tahap kedua adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama ini.

"Rekonstruksi satu versi Jessica selesai. Lanjut rekonstruksi sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik," kata Krishna.

Dalam rekonstruksi tahap pertama, kata Krishna, Jessica memperagakan 56 adegan. Sedangkan, rekonstruksi tahap kedua akan diperagakan 65 adegan.

"Versi Jessica ada 56 adegan, versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," kata Krishna.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie Juwita Boon. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI