PPP Minta DPD Jawab Kritik PKB Soal Lemahnya Keberadaan DPD

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 07 Februari 2016 | 14:31 WIB
PPP Minta DPD Jawab Kritik PKB Soal Lemahnya Keberadaan DPD
DPD RI menggelar rapat koordinasi bersama lembaga negara dan organisasi keagamaan, Sabtu (12/12/2015). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Arsul Sani menilai Dewan Perwakilan Daerah harus menjawab kritik yang disampaikan PKB terhadap eksistensi lembaga tersebut, sejak kelahirannya hingga sekarang apa saja keberhasilannya menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah.

"Pertanyaan itu tentunya harus dijawab oleh DPD dengan data-data empiris, secara kualitatif maupun kuantitatif," katanya saat dihubungi di Mataram, Minggu (7/2/2016).

Arsul mengatakan, dirinya melihat pernyataan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang mengajak masyarakat berpikir ulang tentang struktur ketatanegaraan Indonesia.

Menurut dia, setelah reformasi pengisian keanggotaan MPR yang tadinya antara lain ada Fraksi Utusan Golongan (FUG) kemudian digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sejak itu terbentuk sistem bikameral dalam parlemen Indonesia.

"Pertanyaan sebenarnya setelah lebih dari 15 tahun reformasi ini apakah DPD telah menunjukkan keberhasilannya mengusung aspirasi daerah seperti diharapkan ketika pembentukannya," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah DPD menyampaikan jawabannya maka sebaiknya ditanyakan kepada rakyat apakah DPD ini perlu dipertahankan atau dihapuskan.

Menurut dia, apabila dihapuskan maka harus disertai reformasi sistem keterwakilan daerah dalam pengisian keanggotaan parlemen Indonesia.

"Perlunya rakyat ditanya karena likuidasi DPD karena menyangkut perubahan UUD 1945, dan tidak hanya pasal tentang DPD saja tetapi juga tentang MPR dan bahkan juga DPR," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya kewenangan DPD diperluas di bidang legislasi. Namun menurut dia, yang menjadi pertanyaannya mana masukan DPD dalam pembahasan UU.

"Misalnya RUU Pengampunan Pajak, apa konsep DPD," ujarnya.

Dia menilai peran dan kewenangan DPD tidak bisa disamakan dengan DPR karena berbeda latar belakang pembentukannya dan DPD mewakili kepentingan daerah.

Arsul menilai apabila DPD ingin disamakan perannya dengan DPR maka lebih baik DPD dibubarkan dan melebur menjadi DPR sehingga masing-masing daerah ditambah empat kursi namun diperbolehkan mencalonkan diri secara independen dalam Pemilu.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," kata Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).

Muhaimin mengatakan suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi yakni Mukernas PKB dan akan dibahas secara mendalam.

"Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi teman-teman 'steering committee' Mukernas masih menghendaki perubahan UUD tanpa keberadaan DPD," kata dia.

Dia mengungkapkan dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI