Suara.com - Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef Maulana, mengatakan tujuan penyidik Polda Metro Jaya rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini adalah untuk menyesuaikan data dengan rekaman CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dan melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Saya sih belum lihat CCTV. Tapi ini untuk sinkronkan data di CCTV juga," kata Andi kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).
Selama mengikuti proses rekonstruksi, Jessica mendapat pendampingan dari tim pengacara. Rekonstruksi digelar sejak pukul 08.40 WIB tadi hingga siang ini.
"Rekonstruksi ini untuk kebutuhan pendalaman pemeriksaan. Ini sudah ketiga kalinya," kata dia.
Pengacara Jessica yang lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Jessica tidak melakukan persiapan khusus sebelum rekonstruksi.
"Kami sih tanpa setting-an, yang normal-normal saja. Terakhir ketemu Jessica juga hari Kamis jadi nggak ada diskusi dulu," kata dia.
Kedatangan tim pengacara ke tempat rekonstruksi, kata Yudi, untuk memberikan dukungan moral kepada klien.
"Silakan saja ini mau rekonstruksi mau berapa kali, saya cuma dampingi aja, tidak akan terbukti," kata dia.
Sampai detik ini, Yudi tetap meyakini kalau Jessica tidak membunuh Mirna.
"Kan hasil pemeriksaan bahasa tubuh, hipnotis, kepribadian ganda, lie detector sudah lolos. Jadi silakan saja mau proses apa lagi akan kami ikuti," kata Yudi.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie Juwita Boon. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.