Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan akan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, hari ini Minggu (7/2/2016) pukul 08.00 WIB.
Pantuan suara.com, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto telah hadir di pelataran kafe Olivier. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Di sisi lain, belum ada satu pun penyidik Polda Metro Jaya di sana. Sementara, kafe Olivier juga belum dibuka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui soal rekonstruksi tersebut.
"Waduh saya belum tahu, nanti saya cek dulu," kata Iqbal dihubungi suara.com.
Bila benar dilakukan rekonstruksi, ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi terhadap empat sampel kopi yang di minum oleh Wayan Mirna Salihin di cafe Olivier pada 19 Januari lalu.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan salah satu kunci untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna adalah dengan dilakukan rekonstruksi. Hal ini Ini untuk membuktikan pengakuan Jessica selama diperiksa penyidik.
Dalam rekonstruksi, penyidik kata Krishna, akan memaparkan semua fakta hukum dan disesuaikan dengan keterangan Jessica. Di sana, akan terlihat ketidaksesuaian dari pengakuan Jessica dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Namun, Krishna belum bisa memastikan kapan rekonstruksi akan dilakukan.
"Nanti dalam rekonstruksi kami akan gelar versi yang bersangkutan dan versi yang kami dapat dari fakta-fakta. Itulah yang kami dapatkan, inskonsistensi keterangan yang berangkutan dengan fakta yamg kami miliki," kata Krihsna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/2/2016).
Mirna meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie Juwita Boon. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.