Dewan Pers: Wartawan Sejahtera Membuat Produk Pers Lebih Baik

Sabtu, 06 Februari 2016 | 23:01 WIB
Dewan Pers: Wartawan Sejahtera Membuat Produk Pers Lebih Baik
Suasana press room peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI