Yusril Jelaskan Perseteruannya dengan Menteri Susi

Sabtu, 06 Februari 2016 | 17:15 WIB
Yusril Jelaskan Perseteruannya dengan Menteri Susi
Yusril IHza Mahendra di sela peluncuran buku 'Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra' di Jakarta Selatan, Sabtu (6/2). (suara.com/Bowo Rahardjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Yotin Kuarabiab, nahkoda kapal Silver Sea Thailand membeberkan perseteruannya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti. Perseteruan bermula ketika kapal Silver Sea diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Begini, persoalan ini kan Ibu Susi yang mulai, jadi kalau ibarat lagu dangdut kau yang mulai kau yang mengakhiri. Beliau mulai duluan di media dan medsos nyerang," ujarnya usai syukuran dan peluncuran buku ensiklopedi pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (6/2/2016).

Yusril menjelaskan, sampai saat ini kapal Silver Sea masih ditahan di Dermaga Lanal Sabang, setelah ditangkap Agustus lalu. Namun, hingga kini, berkas tuduhan pencurian ikan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya jadi kuasa hukum mereka, karena ingin bagaimana sebaiknya menyelesaikan persoalan ini. Sebenarnya niat saya seperti itu. Sebenarya saya (sudah) bicara di dubes Thailand, jangan menyulitkan pemerintah kita dan Thailand, kalau kita bisa nangkap kapal Thailand, mereka bisa juga nangkap kapal kita," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung pernyataan Menteri Susi yang menganggap dirinya tidak nasionalisme, sehingga mau membela negara luar. Menurut Yusril, seorang tersangka atau orang yang dituduh mencuri baru dinyatakan bersalah apabila kasusnya telah diputus di pengadilan.

"Mencuri atau tidak mencuri dibuktikan di pengadilan, tapi setelah kapal ditahan 3 Agustus 2015 sampai saat ini belum dibawa (ke pengadilan)," katanya.

Sebagai kuasa hukum, Yusril menyatakan kapal tersebut tidak melintasi perairan Indonesia, apalagi mencuri ikan dari laut NKRI.

"Baru dia mau melintas wilayah Indonesia tiba-tiba dipanggil personil angkatan laut dan dikejar, ternyata kapal itu nggak menyalakan radio panggil," katanya.

Yusril juga meminta kepada Kementerian KKP untuk bisa segera membawa kasus ini ke pengadilan.

"Penyelidikan 30 hari, jaksa kembalikan ini (berkas) karena tidak ada buktinya sampi hari ini udah 6 bulan nggak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa bilang nggak ada buktinya sampai hari ini kapal ditahan," ujarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI