Kemenaker: Ratusan Pekerja Panasonic Tidak Di-PHK

Sabtu, 06 Februari 2016 | 14:31 WIB
Kemenaker: Ratusan Pekerja Panasonic Tidak Di-PHK
Buruh Geruduk Istana. [suara.com/ Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyelesaian Perselisihan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Sahat Sinurat mengatakan sebanyak 508 pekerja PT Panasonic tidak di-PHK. Ratusan pekerja tersebut akan dipindahtempatkan. Status mereka, saat ini, berada dalam perlindungan.

"Ada soal PHK di media, kami langsung klarifikasi kebenarannya, jadi memang betul Panasonic dimerger. Sebanyak 508 orang ini sedang proses perlindungan, apakah dipindahkan ke Bogor dan Pasuruan. Jadi ditawarkan siapa yang mau pindah," ujar Sahat dalam diskusi Persepktif Indonesia dengan tema PHK dan Perekonomian Kita, di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Sahat menegaskan bahwa pihaknya menolak PHK. Kemenaker akan mengecam bila PT Panasonic dan perusahaan lainnya mem-PHK karyawannya, karena kalah bersaing dalam bisnis.

"Terkait dengan PHK, kami menolak adanya PHK," tuturnya.

Ditambahkan bahwa Kemenaker juga telah menawarkan opsi kepada PT Panasonic, untuk mencegah PHK. Di antaranya, pengurangan upah, pengurangan hari kerja hinga meliburkan para karyawan.

"Jadi bentuk penolakan itu, kami minta perusahaan mengurangi gaji manager, mengurangi jam kerja, tidak memperpanjang kontrak kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja. Jika tidak brhasil dilakukan-lah perlindungan," kata Sahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI