Suara.com - Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh, mendesak untuk ditangani. Sebagai upaya pencegahan, WWF Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.
Sebagai ilustrasi, tahun 2014 Polda Aceh menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang. Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.
Bukti keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi ini juga dibuktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi siapa saja masyarakat aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa dilindungi, aduan tersebut dapat dikirimkan melalui sms ke 08116771010.
Usai penandatanganan MoU, Efransjah dari WWF mengatakan, perdagangan satwa dilindungi ini termasuk besar, merupakan nomer lima di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia dan senjata api, bahkan telah masuk ke ranah pembiayaan untuk terorisme.
“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti harimau Sumatera, orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya,“ kata Efransjah.
Dalam kesepakatan ini pihak WWF Indonesia sepakat untuk membantu proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.
Sementara Kapolda Aceh Irjen Polisi M. Husein Hamdi mengatakan, perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional, yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial.
"Kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan Orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial,” katanya.
Cegah Perdagangan Satwa Liar, Polda Aceh Gandeng WWF
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 06 Februari 2016 | 07:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
13 September 2024 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI