Suara.com - LSM hak asasi manusia (HAM) Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam aksi pengusiran paksa warga Ahmadiyah di Kecamatan Srimenanti, Kabupaten Bangka oleh pemerintah daerah setempat. Itu adalah pelanggaran HAM.
Pengusiran itu dilakukan kemabali, Jumat (5/2/2016) hari ini. Sebagian jemaat ibu-ibu dan anak-anak meninggalkan kampungnya. Sementara kampungnya di Srimenanti dijaga oleh kaum laki-laki.
Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG mengatakan itu juga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin Konstitusi.
"Tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Di dalam Konstitusi dan undang-undang kita jelas diatur bahwa, setiap orang berhak untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas," tegas Rafendi dalam pernyataannya, Jumat (5/2/2016).
HRWG menyesalkan pemerintah pusat tidak bisa melakukan apapun untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif tersebut. Padahal pemerintah pusat mempunyai kuasa untuk mencegah pengusiran itu.
"HRWG meminta Pemerintah Pusat seharusnya dapat bersikap dan bertindak tegas dengan pembangkangan seperti ini. Bila tidak, kita akan selalu terjebak pada situasi demikian, karena Kabupaten Bangka adalah bagian dari NKRI”, ujar Rafendi.
Sementara Choirul Anam, Deputi Direktur HRWG menyebut Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pembangkangan. Sebab pemerintah pusat sudah melarang adanya pengusiran.
"Di sini lah jawabnya mengapa kita gagal memerangi terorisme. Di satu sisi kita memerangi terorisme, tapi di sisi yang lain Pemerintah kita tidak berani memerangi praktikpraktik intoleransi yang sebetulnya akar dan muasal dari tindakan terorisme," ujar Anam.
"Apalagi, tindakan ini dilakukan oleh aparat Negara. Seharusnya Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran, sebagaimana Negara tegas menindak praktik-praktik kekerasan, radikalisme dan terorisme," lanjutnya.