Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, membeberkan informasi mengenai Jessica Kumala Wongso (27) selama di Sidney, Australia. Jessica tak lain tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Alumni Billy Blue College of Design, Sidney, yang sempat bekerja di New South Wales Ambulance itu, kata Darmawan, sudah memiliki izin tinggal atau Permanent Residency di Australia.
"Dia (Jessica) kan PR. PR itu permanent residency," kata Darmawan.
Namun, Darmawan tidak mau menjelaskan darimana informasi tersebut didapatkan. Dia hanya mengatakan kalau di Australia tidak ada penerapan hukuman mati.
"Saya bilang di Australia itu kan nggak kenal hukuman mati. Apa-apa kan nggak bisa kasih tahu detail. Tiba-tiba di hukum mati di sini," katanya.
Darmawan juga tidak mau menjelaskan apa isi map warna biru yang dibawanya ke ruang penyidik tadi. Dia hanya bilang isi map hanya surat kematian.
"Bukan dokumen itu. Itu surat kematian," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui soal izin tinggal Jessica di Australia.
"Belum tahu soal info itu, nanti saya tanyakan ke penyidik," kata Iqbal.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Alasan Ini yang Bikin Komnas HAM Ragu Jessica Bunuh Mirna
Badrodin: Jual Beli Ginjal Masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang
Komnas HAM Curiga Ada Aktor Lain, Bisnis Ayah Mirna Harus Dilacak
Dilaporkan Hary Tanoe, Jaksa Agung: Akan Kita Hadapi
Penjelasan NSW Ambulance Soal Pekerjaan Jessica di Sidney