Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pentingnya ada lembaga khusus untuk menangani orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Tanyakan saja ke ke Menkes (Menteri Kesehatan), apakah ada wadah orang ingin menyalurkan dan membutuhkan, kalau ada tempat, orang tidak perlu cari kemana-mana. Untuk memudahkan dan dikontrol dengan baik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (5/2/2016).
Pernyataan Kapolri terkait dengan kasus perdagangan organi ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik menggeledah RSCM, Jakarta Pusat, untuk mencari alat bukti.
Menurut Badrodin lembaga donor ginjal penting untuk mengantisipasi jual beli ginjal secara ilegal.
"Artinya mungkin di rumah sakit mana yang punya kemampuan untuk itu sehingga tidak liar dan sampai ada jual beli itu kan masuk dalam tindak pidana," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
Siang tadi, Badrodin bertemu Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk berkoordinasi dalam menangani kasus perdagangan ginjal.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.