Badrodin: Jual Beli Ginjal Masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jum'at, 05 Februari 2016 | 16:40 WIB
Badrodin: Jual Beli Ginjal Masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan. 

"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO (tindak pidana perdagangan orang), karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri.

Pernyataan Kapolri terkait dengan kasus perdagangan organi ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik menggeledah RSCM, Jakarta Pusat, untuk mencari alat bukti.

Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.

"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur  membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan  ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.

Suara.com - Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah  berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Sudah untuk berkomunikasi," kata Badrodin.

Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI