Ini Penjelasan RSCM Soal Penggeledahan Polisi Kasus Dagang Ginjal

Jum'at, 05 Februari 2016 | 15:14 WIB
Ini Penjelasan RSCM Soal Penggeledahan Polisi Kasus Dagang Ginjal
Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Soejono [suara.com/ Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Utama  Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Soejono menjelaskan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di RSCM untuk mencari bukti kasus perdagangan ginjal secara ilegal yang ditemukan Bandung, Jawa Barat.

Soejono mengatakan sebelum melakukan penggeledahan pada Kamis (4/2/2016), Bareskrim sudah menyampaikan informasi tentang pencarian barang bukti terkait tiga tersangka dalam kasus jual beli ginjal.

"Karena mereka membutuhkan barang bukti maka mereka melakukan pemeriksaan," ujar dia. 

Soejono menambahkan petugas Bareskrim menyelidiki berkas-berkas pasien yang menjalani transplantasi pada 2015. 

Dia juga menekankan bahwa masalah jual beli ginjal bukan ranah rumah sakit.

"Rumah sakit hanya mengurus masalah medik, jual beli itu di luar scope rumah sakit," katanya.

Tugas rumah sakit, katanya, melakukan transplantasi ginjal sesuai prosedur medis sehingga tidak ada penyelewengan. 

"Poinnya kami lakukan pencegahan supaya prosedur menolong orang itu sesuai ketentuan yang diatur," kata dia. 

Soejono juga mengatakan bahwa RSCM tidak melakukan penyelidikan internal terkait jual beli ginjal karena itu bukan tugas rumah sakit.

Dari rumah sakit tersebut, semalam penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga memanggil dua dokter untuk diperiksa terkait dengan permasalahan ginjal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI