Hary Tanoe Laporkan Balik Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim

Jum'at, 05 Februari 2016 | 14:04 WIB
Hary Tanoe Laporkan Balik Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (5/2/2016). Hary melaporkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"(Prasetyo) kami laporkan sebagai pribadi, bukan sebagai Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea.

Nomor laporan untuk Prasetyo yaitu LP/135/II/2016/Bareskrim, sedangkan untuk Yulianto adalah  LP/134/II/2016/Bareskrim.

Prastyo dan Yulianto dilaporkan Hary Tanoe dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan palsu. Hotman mengatakan peristiwanya terjadi pada tanggal 28 dan 29 Januari 2016.

Ini merupakan laporan balik. Sebelumnya, puluhan jaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoe datang ke Bareskrim pada Kamis (28/1/2016). Mereka melaporkan kasus ancaman terhadap Yulianto melalui SMS yang diduga dari Hary Tanoe.

Zulhemi meminta aparat kepolisian mendukung penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi.

"Sudah diterimanya laporan dari jaksa seharusnya polisi menindaklanjuti dan mengecek kebenarannya," kata Zulhemi.

"Semoga apa yang kami sampaikan bisa diusut sesegera mungkin oleh Pak Anang Iskandar," Zulhemi menambahkan.

Usai membuat laporan, Yulianto menjelaskan permasalahannya kepada wartawan.

"Seperti saudara ketahui bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat SMS," kata Yulianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI