Menkes Pastikan Dokter yang Terlibat Dagang Ginjal Bakal Dihukum

Jum'at, 05 Februari 2016 | 13:39 WIB
Menkes Pastikan Dokter yang Terlibat Dagang Ginjal Bakal Dihukum
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek [suara.com/Firsta Putri Nodia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri masih mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal manusia secara ilegal di Bandung, Jawa Barat. Kemarin, penyidik menggeledah RSCM, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait dengan transplantasi ginjal.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berhati-hati memberikan statement soal keterlibatan rumah sakit dalam perdagangan ginjal secara ilegal.

"Belum, kita kami belum bisa jawab. Belum bisa ya, jadi jangan sebut rumah sakit itu (RSCM)," kata Nila di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (5/2/2016).

Nila siap bekerjasama dengan polisi untuk menangani kasus perdagangan ginjal.

Siapapun dokter yang terlibat dalam kasus itu, kata Nila, akan ditindak tegas.

"Kami serahkan ke kepolisian kalau ada betul-betul terjadi jual beli organ seperti itu, dan ini menyalahi hukum. Semua pasti akan dilakukan tindakan tegas, kalau terlibat kan kami tidak boleh berprasangka praduga tidak bersalah. Ini harus dibuktikan dulu," kata Nila.

Ketika ditanya apakah kedatangan Nila ke Bareskrim hari ini khusus terkait dengan kasus perdagangan ginjal, dia mengatakan tak hanya soal itu.

"Oh tentu kami sama-sama tentunya kami juga membicarakan bukan ginjal, tapi perdagangan orang pun juga ada, kebetulan saat ini ginjal ini akan kami selesaikan sama-sama," ujar Nila.

Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI