Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid heran pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bermasalah. Padahal Presiden Joko Widodo sudah meresmikan proyek kerjasama dengan Cina itu.
"Bagaimana mungkin sebuah proyek yang nilainya Rp 70 triliun, presiden sudah meletakan batu pertama, ground breaking sudah dilaksanakan, ternyata izin belum ada dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) belum selesai," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Hidayat ada masalah di UU investasi. Makanya pemerintah harus serius dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan proyek kereta cepat.
"Jangan sampai tiba-tiba apa yang dibayangkan oleh investor untuk kemudian hengkang dari Indonesia, ini merupakan masalah serius terkait dengan masalah kondisi perkembangan ekonomi di Indonesia, maupun kaitannya dengan manajemen pemerintahan yang ternyata tidak menghadirkan kepastian hukum bagi investasi di Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, isu proyek kereta cepat akan menemui masalah karena sampai saat ini belum mengantongi beberapa izin, seperti izin konsesi dan izin pembangunan.
Proyek ini menelan biaya hingga Rp70 triliun. Panjang proyek sekitar 142 kilometer. Kereta cepat akan mampu mengangkut 583 orang dalam sekali jalan. Kecepatannya 250-300 kilometer per jam.
Pembangunan kereta cepat merupakan kerjasama business to bussinees konsorsium BUMN Indonesia, yang terdiri PT. Jasa Marga, PT. Wijaya Karya, PTPN VIII, PT. KAI, dan BUMN Cina di bawah China Railway Corportion.
Penggarapan kereta cepat ini menggunakan pinjaman dari China Development Bank, dimana pinjaman tersebut mengambil porsi 75 persen dari total proyek. Skemanya, pinjaman selama 40 tahun CDB, 10 tahun grace period dan 30 tahun pengembalian dengan bunga 2 persen.