Polisi Tenang, Sudah Punya Bukti Patahkan Bantahan Jessica

Jum'at, 05 Februari 2016 | 12:37 WIB
Polisi Tenang, Sudah Punya Bukti Patahkan Bantahan Jessica
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian memastikan penyidik tidak salah langkah dalam menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), kemudian menahannya. Menurut Tito alat buktinya sudah kuat.

"Berdasarkan alat-alat bukti ya sudah banyak kemajuannya. Bukti kalau polisi menahan berarti sudah ada alat bukti. Minimal dua alat bukti dan keyakinan penyidik. Saya tidak mau dipancing menjelaskan alat bukti," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/2/2016).

Saat ini, penyidik sedang mematangkan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tito mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki alat bukti untuk antisipasi kalau Jessica nanti tetap mengatakan tidak terlibat kasus.

"Karena bisa jadi tersangka berbohong. Peluru apa yang polisi punya, JPU punya. Penyidik memiliki strategi penyidikan. Teman-teman jaksa, JPU punya strategi penuntutan. Di peradilan," kata dia.

Tito mengatakan penyidik masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas perkara Jessica.

"Sekarang langkah polisi adalah bagaimana memperkuat alat bukti. Meyakini teman-teman Jaksa agar mereka yakin dan P21. Setelah itu meningkat ke persidangan. Di persidangan kami akan otomatis all out membantu teman-teman jaksa," kata Tito.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie Juwita Boon. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI