Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait dengan kasus perdagangan organ ginjal yang sekarang sedang ditangani polisi, Jumat (5/2/2016).
"Jadi tranplantasi ginjal memang legal, kami harus melakukan. Kami harus menolong kemanusiaan. Tetapi Bareskrim kalau penjual beli ginjal itu yang ilegal inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata Nila saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Nila datang ke Bareskrim setelah kemarin, Kamis (4/2/2016), pagi sampai malam, penyidik Bareskrim menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari dokumen terkait penanganan kasus ginjal. Dari rumah sakit plat merah ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Menanggapi langkah penyidik mengembangkan kasus perdagangan ginjal dengan menggeledah RSCM, Nila yakin rumah sakit milik pemerintah ini tidak terlibat.
"Saya rasa tidak, artinya ini baru dalam penyelidikan tunggu saja dari Bareskrim," kata Nila.
Nila mengatakan siap bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap perdagangan ginjal.
"Jika memang terbukti ada penjualan organ tubuh berupa ginjal kami akan lakukan tindakan tegas dan biarkan penyidik Bareskrim lakukan penyidikan sampai jelas," katanya.
Tapi, Nila menegaskan proses transplantasi ginjal legal kalau semua mengikuti standar operasional prosedur.
"Kami akan lanjutkan yang mau menjadi pendonor ginjal, semua ini ada SOP-nya kalau semua ini menurut SOP, kami legal. Tetapi kalau di luar itu ada yang jual beli itu yang mungkin kita lakukan tindakan," kata Nila.
Semalam, Direktur Utama RSCM dokter Heriawan S. menegaskan RSCM tidak akan melindungi kalau ada dokter yang terbukti terlibat dalam kasus perdagangan organ ginjal.
"Ini ada aturan jangan langgar peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat dirut kalau dia mau macam-macam," kata Heriawan di RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Heriawan mengatakan itu setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sejumlah ruangan di RSCM. Penyidik sedang mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
Heriawan menekankan dokter yang terlibat kasus perdagangan ginjal akan mendapatkan saksi pidana.
"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Heriawan.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS di Bandung, Jawa Barat. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.