"Ini ada aturan jangan langgar peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat dirut kalau dia mau macam-macam," kata Heriawan di RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Heriawan mengatakan itu setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sejumlah ruangan di RSCM. Penyidik sedang mengembangkan kasus perdagangan organ ginjal yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
Heriawan menekankan dokter yang terlibat kasus perdagangan ginjal akan mendapatkan saksi pidana.
"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Heriawan.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS di Bandung, Jawa Barat. Polisi telah mengidentifikasi lima belas korban yang menjual ginjal lewat ketiga tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara tersangka mengungkapkan ada rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk tempat pemeriksaan calon pendonor, calon penerima donor, dan proses transplantasi ginjal. Tapi, dia tidak mau menyebut nama rumah sakit.